KKJ Indonesia Kecam Penangkapan Jurnalis Saat Liput Aksi Protes Geothermal di Manggarai

KKJ Indonesia Kecam Penangkapan Jurnalis Saat Liput Aksi Protes Geothermal di Manggarai. (Detik Sumba/Hans Wea Ilustrasi)

DETIK SUMBA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Manggarai terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut.

Pemimpin Redaksi Floresa ditangkap saat sedang meliput aksi protes warga Poco Leok terkait proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Dalam kejadian tersebut, Herry Kabut bersama beberapa warga Poco Leok ditangkap dan diangkut paksa oleh aparat, yang diduga menggunakan kekerasan.

Aksi penangkapan ini terjadi saat warga Poco Leok memprotes pematokan lahan untuk proyek Geothermal yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) PLN.

Baca Juga:  CCTV Bongkar Aksi Pencurian Helm, Polres Sumba Barat Tangkap Pemuda Tanpa Perlawanan

Warga yang menolak pembukaan akses jalan proyek tersebut dihadang oleh aparat keamanan yang terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP, yang diduga menggunakan kekerasan untuk membubarkan massa.

Warga setempat melaporkan bahwa aparat keamanan melarang warga merekam kejadian tersebut, dan beberapa warga mengalami kekerasan fisik.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap perlindungan jurnalis yang dijamin oleh undang-undang, serta menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana.

Baca Juga:  Bupati Yohanis Dade Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Waikabubak, Ajak Masyarakat Menabung

Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”