ASN Hadang Wartawan, UU Pers Dilanggar! Siapa yang Takut Terbongkar?

Oknum ASN yang diduga kuat melarang kerja jurnalis di Flores Timur. (Detik Sumba/Istimewa)

DETIK SUMBA – Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Flores Timur diduga menghalangi kerja jurnalistik dua wartawan yang tengah meliput di rumah dinas Bupati, Jumat (21/2/2025).

Insiden ini diduga kuat berkaitan dengan pemberitaan pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur, yang kini menjadi sorotan publik.

Paul Kabelen dari TribunFlores.com/Pos Kupang dan Van Werang dari Metro TV datang ke rumah dinas Bupati untuk meliput persiapan menyambut kedatangan Bupati terpilih, Antonius Doni Dihen.

Baca Juga:  10 Kepala Daerah Terpilih Di NTT Terancam Tak Dilantik Presiden Prabowo. Simak Penjelasannya!

Setelah memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan mereka, keduanya mulai mengambil gambar di sekitar lokasi. Namun, saat hendak memotret mobil dinas yang terparkir, seorang ASN bernama Juliana Claudia Peni alias Lyan tiba-tiba muncul dan melarang mereka dengan nada tinggi.

“Dia dengan nada kasar bilang: ‘Tidak boleh foto, harus minta izin. Kalian datang hanya mau tulis berita yang tidak baik,’” ujar Paul menirukan ucapan ASN tersebut.

Baca Juga:  BPBD Bersama Dinas Sosial Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Weepangali

Meski sudah menjelaskan bahwa mereka menjalankan tugas jurnalistik, ASN tersebut tetap bersikeras menghalangi bahkan menunjukkan sikap agresif sebelum akhirnya dilerai oleh pihak lain.