DETIK SUMBA – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Kabali Dana, Wewewa Barat, semakin mencuat ke permukaan.
Proyek yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp300 juta ini diduga sarat dengan praktik bagi-bagi jatah.
Temuan awal mengenai proyek ini diungkap oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumba Barat Daya, Karolina Loru Kii.
Dalam kapasitasnya sebagai pihak pertama, ia telah mencatat berbagai kejanggalan yang harus ditindaklanjuti oleh kelompok tani (Poktan) selaku pihak kedua.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah pengakuan dari bendahara proyek, Yulius Nani Bulu. Ia secara terang-terangan mengakui telah menerima uang sebesar Rp4 juta dari ketua Poktan.
Menurut Yulius, uang tersebut diterimanya secara tunai setelah pencairan tahap II dan tahap III proyek tersebut.
“Saya terima Rp4 juta dari anggaran Rp300 juta ini secara tunai dari ketua. Masing-masing tahap II Rp2 juta dan tahap III Rp2 juta,” ungkapnya dikutip dari Timex NTT, Selasa (18/2/2025)
Pengakuan ini tentu saja menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi penggunaan dana proyek ini.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Tunas Baru, Dominggus Umbu Pati, yang ditemui secara terpisah, membenarkan bahwa ia memang memberikan uang tersebut kepada bendahara. Namun, ia menepis anggapan bahwa uang itu merupakan fee proyek.