Sementara itu, pihak kepolisian juga tak tinggal diam. Ray Artika, perwakilan dari kepolisian, menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilaporkan kepada Kapolres.
Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Temuan ini memunculkan banyak pertanyaan. Apakah beras tersebut memang legal, atau ada praktek penyelewengan di balik distribusinya?
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha terkait asal-usul beras tersebut serta alasan mengapa tidak memiliki label.
Dengan langkah tegas yang dilakukan oleh Kodim dan kepolisian, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap, dan jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus segera ditindak.***