WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

Isu dugaan data siluman PPPK SBD belum kelar. Ini yang anda harus tau apa arti kode R2 dan R3 tahun 2025!

Isu dugaan data siluman PPPK SBD belum kelar. Ini yang anda harus tau apa arti kode R2 dan R3 tahun 2025! (Detik Sumba/Dok Istimewa)

DETIK SUMBA – Hasil seleksi PPPK tahap 1 dikabupaten Sumba Barat Daya sudah diumumkan, sementara itu, untuk hasil seleksi tahap 2 sedang dalam proses, Namun dalam prosesnya ada dugaan penyelewengan data atau lebih dikenal dengan data siluman.

Spekulasi terkait adanya data siluman diberbagai media sosial menjadi perhatian khusus oleh DPRD dan Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya hingga diadakan RDP.

Dalam RDP tersebut telah diputuskan beberapa point penting dianataranya:

1. Pemerintah melakukan verifikasi ulang data peserta seleksi PPPK pada tahap seleksi Administrasi yang diduga tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
2. DRPD memberikan daftar peserta yang diduga bermaslah untuk diverifikasi ulang paling lambat tanggal 23 Juni 2025.
3. Pemerintah menyampaikan hasil verifikasi kepada DPRD selambatnya 2 hari sebelum pengumuman seleksi Tahap 2.
4. Seluruh tenaga kontrak yang tidak lulus PPPK pada Tahap 1 dan Tahap 2 agar diperjuangkan oleh Pemerintah dan DPRD kepada Pemerintah Pusat untuk diakomodir.
5. Jika ditemukan terdapat peserta seleksi PPPK Tahap 2 yang bermasalah, kepesertaannya dianulir sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pemerintah dan DPRD mengumumkan hasil verifikasi ulang kepada publik.

Baca Juga:  Atlet Tinju Peraih Medali PON 2024 Kecewa Terhadap Pemerintah SBD.

Enam point diatas telah menjadi keputusan RDP DPRD dan pihak pemerintah pada Jumat (20/06/2024). Namun, dalam perjalanannya spekulasi terkait data siluman menjadi sorotan publik, bahkan ada yang menggiring opini publik terkait adanya nama titipan.

Untuk tidak menimbulkan berbagai spekulasi terkait data siluman, mari kita coba melihat kembali dan memahami apa arti kode R2 dan R3 dalam seleksi PPPK tahun 2025.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya dalam pengumuman PPPK tahap 1 ada kode-kode yang muncul seperti  kode R2, R3, R4, L, TH, TMS, APS, atau DIS. Kode-kode tersebut berupa kode status peserta apakah lolos seleksi atau tidak

Dalam regulasi terbaru tahun 2025, perlu kita pahami secara mendalam perbedaan kode R2 dan R3.

Kita mulai dari pertanyaan pertama apa Itu Kode R2 dan R3 dalam seleksi PPPK 2025?

Dilansir dari situs resmi jadipppk.id, kode-kode seperti R2 dan R3 digunakan untuk mengelompokkan peserta berdasarkan latar belakang dan status mereka.

  1. Kode R2:
    Definisi: R2 merujuk pada peserta yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
    Kriteria: Peserta yang sebelumnya berstatus sebagai THK-II dan memenuhi kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024.
  2. Kode R3:
    Definisi: R3 diberikan kepada peserta non-ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
    Kriteria: Peserta yang berstatus non-ASN dan telah terdaftar dalam sistem BKN, namun bukan merupakan eks THK-II.
Baca Juga:  Anggota DRPD Manggrai Timur Elvis Jehama; Dampingi Penyerahan Tanah untuk Pembangunan Gereja 

R2 dan R3 termasuk dalam kategori non-ASN, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:

  1. Latar Belakang Kepegawaian:
    R2: Peserta R2 adalah mantan THK-II yang telah memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah sebagai tenaga honorer sebelum penghapusan kategori tersebut.
    R3: Peserta R3 adalah tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN, namun tidak pernah menjadi bagian dari THK-II.
    Prioritas dalam Seleksi:
    R2: Seringkali mendapatkan prioritas lebih tinggi dalam seleksi PPPK karena pengalaman dan status sebelumnya sebagai THK-II.
    R3: Meskipun terdaftar di BKN, peserta R3 mungkin tidak mendapatkan prioritas setinggi R2 dalam beberapa instansi.

Meskipun keduanya termasuk dalam kategori non-ASN, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara R2 dan R3.

  1. Peluang Kelulusan:
    R2: Memiliki peluang lebih besar untuk lulus seleksi PPPK, terutama jika formasi yang dibutuhkan sesuai dengan pengalaman dan kualifikasi mereka.
    R3: Peluang lulus tetap ada, namun mungkin lebih kompetitif dibandingkan dengan peserta R2.
Baca Juga:  Viral! Wakil Ketua DPRD SBD Hina Wartawan.

Memahami apakah kita termasuk kategori R2 atau R3 itu penting sekali, soalnya hal ini berpengaruh langsung dalam proses seleksi PPPK:

  1. Persiapan Dokumen:
    R2: Perlu menyiapkan bukti status sebagai eks THK-II, seperti SK pengangkatan dan dokumen pendukung lainnya.
    R3: Harus memastikan bahwa data mereka terdaftar dengan benar di BKN dan menyiapkan dokumen yang membuktikan status non-ASN.
  2. Strategi Seleksi:
    R2: Dapat memanfaatkan pengalaman sebagai THK-II untuk menyesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.
    R3: Perlu lebih proaktif dalam mencari informasi dan mungkin harus bersaing lebih ketat dengan peserta lain.
    Pemahaman Kode Kelulusan:
    R2/L: Menandakan peserta eks THK-II yang dinyatakan lulus seleksi.
    R3/L: Menandakan peserta non-ASN terdata yang dinyatakan lulus seleksi.

Demikian yang dapat kami informasikan, semoga bermanfaat.***

Kepala Seksi Kurikulum SD di SBD Ditikam, Keluarga Angkat Bicara, Tolak Tuduhan Negatif

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Editor: Hans Wea

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan