“Kabara dan Pakalak bukan sekadar tradisi, tetapi juga cerminan jati diri dan nilai-nilai luhur masyarakat SBD,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dengan adanya sertifikat ini, budaya Kabara dan Pakalak kini memiliki perlindungan hukum, sehingga tidak bisa diklaim oleh pihak lain.
“Dengan adanya sertifikat HAKI ini, kita memastikan warisan budaya ini tetap lestari dan tidak diklaim oleh pihak lain,” tegasnya.
Bukan hanya pemerintah dan tokoh adat, masyarakat Sumba Barat Daya juga menyambut dengan penuh kebanggaan atas pengakuan ini. Salah satu warga, Petrus, yang ditemui di tengah acara, mengungkapkan rasa harunya.
“Saya sangat bangga, kita mendapatkan pengakuan. Saya harap lewat pengakuan ini, budaya kita terus dikenal orang luar,” ujarnya.***