Kapolres Sumba Timur Tindak Tegas Kasus Persetubuhan Anak yang Viral di Media Sosial

DETIK SUMBA – Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi, memberikan tanggapan tegas atas hebohnya pemberitaan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang viral di media sosial.
Dalam kasus ini, korban berinisial JKN alias ITA (18) menjadi perhatian publik setelah laporan terkait dugaan persetubuhan dan identitas ayah biologis anak yang dilahirkannya mencuat.
Kapolres Jacky menegaskan bahwa informasi yang menyebut bahwa khasus tersebut tidak ditindaklanjuti itu tidak benar.
“Jadi tidak benar jika ada informasi yang beredar di medsos yang mengatakan bahwa kasus itu tidak ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Timur,” ucapnya pada Senin, 28 Oktober 2024.
Menurutnya, pihak kepolisian telah memproses kasus ini secara intensif sejak dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 5 Agustus 2024, dengan memeriksa 10 orang saksi untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.
Tak berhenti di sana, Polres Sumba Timur juga mengambil langkah serius dengan melakukan tes DNA untuk memastikan identitas ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban seorang bayi yang kini berusia 9 bulan.
Namun, proses pengambilan sampel DNA ini sempat terhambat karena terduga pelaku, berinisial FS, tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
Kapolres Jacky menyampaikan bahwa terduga berhasil dijemput oleh Unit Resmob Polres Sumba Timur di wilayah hukum Polresta Kota Kupang
“Jadi terduga pelaku berhasil kami jemput oleh Unit Resmob Polres Sumba Timur di wilayah hukum Polresta Kota Kupang pada 27 Oktober 2024, dan pelaku saat ini diamankan untuk pengambilan DNA sebagai bagian dari proses pembuktian secara scientific investigation,” ungkapnya.
Sample DNA yang telah diambil akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dianalisis guna mempercepat penyelidikan, demi memastikan penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Di akhir pernyataannya, Jacky berharap masyarakat memahami komitmen Polres Sumba Timur dalam menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban.
“Kami berharap atas kasus persetubuhan anak di bawah umur ini masyarakat dapat memahami yang jelas tentang komitmen Polres Sumba Timur dalam upaya memastikan keadilan bagi korban,” pungkasnya.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |