Kerja Tidak Sesuai Spesifikasi APH Diminta Periksa Konsultan Pengawas, PPK dan Kontraktor Pelaksana, Jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei

DETIKSUMBA.COM –Proyek Peningkatan Jalan Wae Bobo-Liang Bala- Bondei, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi
Narasumber terpercaya media ini melalui sambungan WhatsApp pribadinya pada, Selasa 25 Februari 2025 membantah pernyataan kontraktor pelaksana proyek Wae Bobo-Liang Bala-Bondei.
Menurutnya, Apa yang disampaikan oleh Kontraktor pelaksana, itu hanya bentuk pembelaan diri saja, tetapi fakta di lapangan tidak demikian.
“Apa yang disampaikan oleh Kontraktor pelaksana, itu hanya bentuk pembelaan diri saja, tetapi fakta di lapangan tidak demikian.,” ungkapnya.
Kenapa saya mengatakan demikian, karena kontraktor pelaksana belum menjelaskan secara detail apa yang disampaikan di pemberitaan awal.
Lanjut Dia menjelaskan, urukan pilihan (Urpil) yang digunakan dalam pengerjaan jalan ini menggunakan Galian C ilegal.
Dimana kata Dia, Urpil diambil dari lokasi setempat dan diduga lebih banyak kadar tanah dibandingkan dengan kadar pasir.
Namun jelas Dia, Kontraktor Pelaksana tetap menggunakan material tersebut.
Setau saya, lanjut Dia, dalam pengerjaan lapen ini harus menggunakan material Galian C yang telah memiliki ijin resmi.
Selain itu, Dia menjelaskan ada beberapa hal yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei yakni:
1. Batu pecah 2/3 untuk campuran agregat B menggunakan menggunakan batu pecah alami bukan hasil pecahan Cruser.
Akan tetapi dalam pengerjaan Proyek Peningkatan Jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei menggunakan batu hasil pecahan Cruser.
2. Sampel Laboratorium agregat dalam pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan yang di kirim ke propinsi dengan yang di gunakan di lapangan.
3. Hasil mutu agregat kelas B yaitu Alterbreg (pemeriksaan konsistensi tanah), analisa saringan, abrasi, percobaan pemadatan, CBR (California Bearing Ratio) dan pemeriksaan lapangan dengan metode sand cone diduga hasil data pemeriksaan dimanipulasi (hasilnya tidak sesuai dgn pemeriksaan fisik dilapangan).
4. Rabat jalan diduga menggunakan material ilegal yang mengakibatkan mutu pekerjaan kurang bagus (Keropos).
Dari sekian banyak item diatas, kontraktor pelaksana belum menjelaskan sumber material berupa galian C yang digunakan dalam pengerjaan jalan tersebut.
Maka untuk membuktikannya, saya meminta juga kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara profesional jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei.
Lanjut Ia menyampaikan, kami juga meminta kepada Kejati NTT untuk ambil alih, periksa proyek Jalan liang mbala bindi yang di dalamnya ga kuat syarat akan korupsi.
“Saya minta APH segera periksa Konsultan pengawas, PPK dan Kontraktor pelaksana,” ujarnya.
Ia juga meminta uji petik di lapangan dengan mendatangkan ahli seperti dari Unflor Ende atau Undana.
Ia menduga proyek jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei terindikasi korupsi secara tersistematis, yang melibatkan Kontraktor pelaksana, PPK dan konsultan pengawas.
“Saya menduga proyek jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei Liang Mbala terindikasi korupsi secara tersistematis, yang melibatkan Kontraktor pelaksana, PPK dan konsultan pengawas.,” terangnya.
Untuk diketahui proyek Peningkatan Jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei (Lapen) dikerjakan menggunakan Dana APBD tahun anggaran 2024.
Proyek Peningkatan Jalan Wae Bobo-Liang Bala-Bondei (Lapen) ini dikerjakan oleh CV. ARTA PRAKARSA dengan pagu Rp. 7.175.000.000,00.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |