Pelantikan Kepala Daerah 2025: Ini Jadwal Resmi dan Ketentuannya

DETIK SUMBA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah tahun 2025. Penetapan ini merupakan hasil penyesuaian setelah mengalami pengunduran dari jadwal sebelumnya.
Semula, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati direncanakan pada 10 Februari 2025.
Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan akibat adanya perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah melalui berbagai pertimbangan, pelantikan kepala daerah akhirnya dijadwalkan ulang dengan jumlah pejabat yang akan dilantik mencapai 481 orang beserta wakilnya.
“Saat ini ada 481 daerah, yang nanti hari Kamis akan dilantik oleh Bapak Presiden dan itu berarti 961 termasuk wakilnya,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, dikutip dari detikNews, Senin (19/2/2025).
Pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Istana Negara, Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, pelantikan ini akan mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terpilih dalam Pilkada 2024.
“Pelantikan insyaallah akan diselenggarakan di Istana Negara, pukul 10.00 pagi,” ujar Bima Arya.
Ketentuan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pelantikan ini dilakukan bagi kepala daerah dan wakilnya yang tidak mengalami sengketa hasil Pilkada 2024 di MK atau perkara yang tidak berlanjut ke sidang berikutnya.
Sesuai dengan Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025, jadwal pelantikan ini berlaku dalam kondisi:
• Tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.
• Perkara perselisihan hasil Pilkada yang tidak dilanjutkan ke sidang berikutnya, sebagaimana putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.
Namun, berdasarkan Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025, pelantikan dapat melewati jadwal yang telah ditentukan apabila:
• MK memutus perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada pokok permohonan atau putusan akhir.
• MK memerintahkan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang yang baru akan dilaksanakan setelah seluruh proses hukum selesai.
• Terjadi keadaan luar biasa atau force majeure.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |