Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Revo Injection 110 cc warna hitam dengan nomor polisi ED 4648 BC, yang diketahui milik Wilfridus Riam Bali Peka.
Selain menangkap dua tersangka dan menyita dua unit sepeda motor hasil curian, tim Satreskrim Polres Sumba Barat juga mengamankan sejumlah kendaraan bermotor lainnya yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan di wilayah Sumba Barat dan Sumba Barat Daya.
Kapolres Sumba Barat AKBP Hendra Dorizen mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk segera datang ke Polres Sumba Barat dengan membawa BPKB atau bukti kepemilikan yang sah guna mengambil kembali kendaraan mereka.
Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Sumba Barat. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan kejahatan ini terbongkar” Tegas Kapolres
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa,” Tambahnya***