WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

Polres Sumba Barat Bongkar Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor, 3 Maling Ditangkap!

Polres Sumba Barat Bongkar Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor, 3 Maling Ditangkap! (Detik Sumba/Humas Polres Sumba Barat)

DETIK SUMBA – Polres Sumba Barat berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tiga tersangka pada Rabu, 22 Januari 2025.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari media sosial Facebook, di mana seorang pengguna menawarkan sepeda motor Yamaha Vixion putih yang diduga hasil curian.

Konferensi pers yang digelar di Polres Sumba Barat dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, IPTU Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K., didampingi oleh Kabagops Polres Sumba Barat.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam langsung melakukan pemantauan intensif di lokasi transaksi, yakni Lapangan Manda Elu, Sumba Barat, yang diduga sebagai tempat transaksi motor curian.

Baca Juga:  Kades Bolora Siap Wujudkan Desa Terang dan Berair 100 Persen di 2025

Saat transaksi berlangsung, polisi segera mengamankan tersangka bersama calon pembeli ke Mapolres Sumba Barat. Dari pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Setelah berhasil mengidentifikasi tersangka lain, Kanit Pidum Streskrim Polres Sumba Barat bersama tim bergerak cepat menuju rumah tersangka lain.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka JMR beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tak lama setelah itu, polisi mengamankan tersangka AJB di rumahnya dan menyita dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumba Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor rangka MH33C128K103903 merupakan hasil curian di Lapangan Galatama Waitabula, Sumba Barat Daya.

Baca Juga:  Terbaru! Pelantikan Kepala Daerah 2025 Diundur, Ini Jadwalnya!

Sementara itu, tiga unit Honda Beat lainnya dicuri dari lokasi berbeda, seperti belakang Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Uma Kabba – Sumba Barat, dan Pasar Waimangurah – Sumba Barat Daya.
Para tersangka menggunakan modus menjual kendaraan curian melalui media sosial Facebook. Mereka kemudian membagi hasil penjualan untuk keperluan pribadi. Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Sumba Barat Amankan Motor Curian, Dua Tersangka Ditangkap.

Kasat Reskrim IPTU Gede Santoso menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat, dan menjaga keamanan di wilayah Sumba Barat.

“Kami akan terus berupaya berantas dan tindak tegas kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat” Ujarnya

Polres Sumba Barat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap transaksi kendaraan yang mencurigakan, terutama yang dilakukan melalui media sosial..

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., juga mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini dan menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum demi menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Iklan