WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

Polres Sumba Barat Bongkar Sindikat Mesum! 7 Pelaku Dijerat Hukum Berat

Polres Sumba Barat Bongkar Sindikat Mesum! 7 Pelaku Dijerat Hukum Berat. (Detik Sumba/Hans Wea)

DETIK SUMBA – Polres Sumba Barat berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan satu orang mucikari, empat pelaku prostitusi, dan dua pengguna jasa prostitusi.

Kasus ini berhasil dibongkar setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumba Barat menerima informasi adanya dugaan praktik pornografi di salah satu hotel di Kota Waikabubak, Sumba Barat.

Operasi tersebut dipimpin Kanit Tipidter, Bripka Moh. Indra Kurniawan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menuju lokasi tersebut.

Di hotel tersebut, petugas menemukan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Baca Juga:  Koperasi Peras Masyarakat, Ferdy Putraman: Itu Bukan Koperasi, Tapi Kelompok Bantang Cama yang Sah dan Diakui Secara Hukum.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial EFW (41 tahun), dua pengguna jasa prostitusi berinisial DA (27 tahun) dan IFR (30 tahun), serta empat pelaku prostitusi, yaitu AIB (20 tahun), ECA (26 tahun), IHS (34 tahun), dan ZZN (23 tahun).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi dua unit handphone, uang hasil transaksi prostitusi, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan oleh pelaku. Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Sumba Barat Gelar Latihan Beladiri dan Kebugaran Fisik

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini dan memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tuntas.

“Kami akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus yang merusak moral masyarakat seperti ini,” ujar Kapolres.

Pelaku tindak pidana ini, dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Sub Pasal 4 huruf d dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Polisi Grebek Mafia BBM! Dua Pelaku Ditangkap Di Kodi Utara

Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumba Barat dalam memberantas tindak pidana yang merusak norma sosial di masyarakat.

Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Iklan