WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

Polres Sumba Barat Daya Luncurkan Pelayanan SIM Perdana, Tak Perlu Lagi ke Sumba Barat

Polres Sumba Barat Daya Luncurkan Pelayanan SIM Perdana, Tak Perlu Lagi ke Sumba Barat. (Detik Sumba/Ilustrasi Shutterstock)

DETIK SUMBA – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Polres Sumba Barat Daya secara resmi membuka pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan dimulai pada Senin, 20 Januari 2025.

Pelayanan ini akan berlangsung di Kantor Satpas Polsek Loura, Polres Sumba Barat Daya

“Pelayanan SIM ini akan dimulai pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 13.00 WITA setiap hari kerja,” jelas IPTU Elias Ballo.

Baca Juga:  Kades Compang Deru Diduga Sunat Dana Desa 600 Juta, Masyarakat Minta APH Periksa Kades dan Staf Aparat Desa

Ia menegaskan bahwa Polres Sumba Barat Daya kini telah memiliki mesin pencetak SIM lengkap dengan perangkatnya. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya tidak perlu lagi pergi ke Sumba Barat untuk mengurus SIM.

“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan SIM baru atau memperpanjang masa berlakunya. Pelayanan ini akan sangat membantu warga Sumba Barat Daya,” tambahnya.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Kota Waikabubak, Puluhan Rumah Terendam!

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, beberapa persyaratan harus dipenuhi, yaitu:

• Memiliki KTP yang masih berlaku.

• Melampirkan surat keterangan psikotes.

• Menyertakan kartu BPJS aktif.

• Membayar biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020.

“Dengan adanya pelayanan ini, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan SIM sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas di Sumba Barat Daya,” ujar IPTU Elias Ballo.

Baca Juga:  Polres Sumba Barat Bongkar Penjualan Babi Terjangkit Virus ASF: Ancaman Serius untuk Peternakan Lokal

Langkah Polres Sumba Barat Daya membuka pelayanan SIM ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat setempat yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan dokumen tersebut.

“Segera urus SIM Anda, jangan tunggu sampai ada razia lalu lintas,” pungkas IPTU Elias Ballo.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Iklan