Polres Sumba Barat Tindak Tegas Pembuat Laporan Palsu: Tersangka RRK Terancam Penjara

Polres Sumba Barat Tindak Tegas Pembuat Laporan Palsu: Tersangka RRK Terancam Penjara. (Detik Sumba/Klinton Rey)

DETIK SUMBA – Polres Sumba Barat menetapkan seorang pria berinisial RRK (31) sebagai tersangka setelah terbukti membuat laporan palsu terkait pencurian dengan kekerasan.

RRK sempat melaporkan bahwa ia diserang oleh perampok di jalan Waikabubak-Lamboya, Desa Lapale, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, pada 22 September 2024.

Menurut laporannya, ia mengalami luka di kepala akibat lemparan batu saat peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WITA.

Baca Juga:  Kasdim 1613/Sumba Barat Lepas Anggota Pindah Satuan, Berpesan Tetap Menjadi Prajurit Profesional

Namun, penyelidikan cepat oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat mengungkap bahwa cerita RRK hanyalah kebohongan. Fakta yang ditemukan menunjukkan kejadian sebenarnya terjadi di Desa Beradolu, Kecamatan Loli.

Dalam proses investigasi, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Yulius Bili Umbu Deta, Marten, dan Bongo Poga, yang membantu membongkar kebohongan tersebut.