Polres Sumba Barat Tindak Tegas Pembuat Laporan Palsu: Tersangka RRK Terancam Penjara

DETIK SUMBA – Polres Sumba Barat menetapkan seorang pria berinisial RRK (31) sebagai tersangka setelah terbukti membuat laporan palsu terkait pencurian dengan kekerasan.
RRK sempat melaporkan bahwa ia diserang oleh perampok di jalan Waikabubak-Lamboya, Desa Lapale, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, pada 22 September 2024.
Menurut laporannya, ia mengalami luka di kepala akibat lemparan batu saat peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WITA.
Namun, penyelidikan cepat oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Barat mengungkap bahwa cerita RRK hanyalah kebohongan. Fakta yang ditemukan menunjukkan kejadian sebenarnya terjadi di Desa Beradolu, Kecamatan Loli.
Dalam proses investigasi, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk Yulius Bili Umbu Deta, Marten, dan Bongo Poga, yang membantu membongkar kebohongan tersebut.
Saat dihadapkan pada bukti dan saksi-saksi, RRK akhirnya mengakui bahwa laporannya tidak benar. Ia mengaku berbohong karena takut istrinya mengetahui bahwa dia sebenarnya pergi ke Desa Beradolu untuk menemui kekasihnya, seorang wanita berinisial L.
RRK mengaku membuat laporan palsu untuk menyembunyikan fakta sebenarnya dari istrinya.
Kini, RRK dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menetapkan hukuman bagi siapa pun yang membuat laporan atau pengaduan palsu. Ancaman hukuman bagi RRK adalah pidana penjara hingga satu tahun empat bulan.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan serupa di masa depan.
“Laporan palsu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Kapolres, mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu yang hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.
Ia berharap tindakan tegas ini akan memberikan efek jera dan menjaga integritas hukum di wilayah Polres Sumba Barat.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |