Polres Sumba Barat Ungkap Kronologi Brutal Penyerangan Satpol PP, Enam Tersangka Ditangkap

Polres, Sumba Barat, Penyerangan, Satpol PP, Tersangka
Konferensi pers polres Sumba Barat. Tetapkan 6 tersangka. (Detik Sumba/Humas Polres Sumba Barat)

Polisi Tetapkan Enam Tersangka
Berdasarkan penyelidikan dalam kasus ini, yaitu SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM. Lima tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sumba Barat, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda NTT di Kupang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penyerangan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.”

Baca Juga:  KKJ Indonesia Kecam Penangkapan Jurnalis Saat Liput Aksi Protes Geothermal di Manggarai

Polres Sumba Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/103/II/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2025. Penyidik telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, rekonstruksi di lokasi kejadian, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Dua unit sepeda motor
Yamaha N-MAX hitam (F 6619 AAS)
Yamaha Vino hitam (DD 5536 VH)
Pakaian yang digunakan para tersangka saat penyerangan
Satu batang tongkat kayu
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

Baca Juga:  Dandim SBD Yang Tak Kenal Takut! Gagalkan 24,3 Kg Sabu Di Perbatasan, Kini Siap Jaga Sumba

“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara guna memastikan seluruh tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polres Sumba Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.***

Penulis: Klinton ReyEditor: Hans Wea