Regional

Polres Sumba Timur Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Lombok Timur Ke Sumba, Tiga Tersangka Berhasil Diciduk

×

Polres Sumba Timur Gagalkan Penyelundupan Sabu Dari Lombok Timur Ke Sumba, Tiga Tersangka Berhasil Diciduk

Sebarkan artikel ini
Polres, Sumba Timur, Gagalkan Penyelundupan, Sabu, Lombok Timur, Sumba, Tiga Tersangka, Berhasil Diciduk
Jumpa Pers Kapolres Sumba Timur Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika. (Detik Sumba/Tribratanews)

DETIK SUMBA – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Timur berhasil membongkar kasus tindak pidana narkotika pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Operasi ini berlangsung di pesisir Pantai Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera, dan berujung pada penangkapan tiga orang tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menyampaikan pengungkapan ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sumba Timur, Senin 11 Agustus 2025.

“Dalam pengungkapan tersebut Sat. Resnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap AKBP Dr. Gede Harimbawa dikutip dari Tribratanews NTT.

Baca Juga:  Tanpa Perlawanan! Satu Perampok Jurnalis di Sumba Dibekuk! Polisi Buru Pelaku Lainnya

Ketiga tersangka teridentifikasi sebagai DW, ST, dan SD. Penangkapan bermula saat tim yang dipimpin AKP Maryana mendapatkan informasi terkait pengiriman narkoba, lalu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal BONE DUA 05 yang baru tiba dari Lombok Timur dan bersandar di Pantai Salura.

DW dan ST terjaring lebih dulu ketika mereka menaiki kapal menggunakan sampan kecil. Saat diminta menunjukkan barang bawaan, DW menyerahkan kantong hitam berisi buah-buahan dan plastik berisi kerupuk.

Baca Juga:  Desma Center Gelar Diseminasi Program TVET, Dorong SMK Jadi Pilar Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan di Sumba

Namun, setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan kecil sabu terselip di dalam plastik kerupuk tersebut. DW kemudian mengaku bahwa barang haram itu ia pesan dari seseorang berinisial HR di Lombok Timur.

Tak lama kemudian, SD datang untuk mengambil barang titipan dan memberikan sebuah dos berisi jeruk, sayuran, dan kaos.

Saat kaos itu dibuka, sabu kembali terungkap. SD mengaku memesan barang tersebut melalui DG, yang diduga juga mendapat pasokan dari Lombok Timur.

Baca Juga:  Kapolres Sumba Timur Tindak Tegas Kasus Persetubuhan Anak yang Viral di Media Sosial

DW dan ST dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sementara SD terkena Pasal 112 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman setara.

“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita lawan demi masa depan generasi yang bersih dan sehat,” imbau Kapolres.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polsek Loli, Hidupkan Semangat, Literasi SDN Kabarara
Regional

Dalam kunjungan ini, AIPTU Burhan datang dengan Motor Pustaka andalannya. Ia mengajak para siswa membaca bersama, membagikan buku cerita, sekaligus memberi kesempatan kepada anak-anak yang berani menceritakan kembali isi bacaan untuk mendapatkan hadiah menarik.