“Saya sudah berbicara dengan keluarga dan sahabat hingga saya memutuskan untuk menerima permintaan maaf,” ujarnya.
Selain itu, Kristopel mengaku mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam membuat keputusan ini.
“Saya terima permintaan maaf ini karena saya pertimbangkan dari sisi kemanusiaan,” pungkasnya.
Polisi dan Pendekatan Restorative Justice
Pendekatan restorative justice yang dilakukan Polres Sumba Barat menunjukkan langkah progresif dalam menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih jauh. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga keharmonisan hubungan di tengah masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan pelaku dapat belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan yang merugikan orang lain. Sementara itu, Kristopel menegaskan bahwa maaf yang diberikan bukanlah kelemahan, melainkan bentuk kemanusiaan yang mengutamakan perdamaian.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika perbuatan serupa terulang, tidak akan ada toleransi lagi di masa depan. “Ini yang pertama dan terakhir,” tegas Kristopel.***