DETIK SUMBA – Komisi II DPR RI telah menyepakati rencana pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan kepala daerah tersebut akan digelar oleh Presiden Republik Indonesia pada 6 Februari 2025, baik untuk gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, maupun wali kota-wakil wali kota.
“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dikutip dari Antaranews.com, Rabu, (22/1/2025).
Dalam keputusan tersebut, kepala daerah yang tak bersengketa di MK harus telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Pelantikan akan dilakukan di Jakarta, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Namun, pelantikan kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta akan tetap mengacu pada aturan khusus masing-masing daerah.
Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan baru akan dilakukan setelah Putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan yang berlaku.