Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga meminta revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Revisi ini diharapkan tidak hanya mengatur soal tanggal pelantikan, tetapi juga memuat penyesuaian terhadap mekanisme lain seperti penyelesaian sengketa hukum.
“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” jelas Rifqinizamy.***