WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

Tega! Kakek di SBD Hamili Cucunya Sendiri. Simak Kronologinya

Tega! Kakek di SBD Hamili Cucunya Sendiri. Simak Kronologinya. (Detik Sumba/Tim)

DETIK SUMBA – Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi. Kali ini terjadi di Desa Waimaringi, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Pemerkosaan anak dibawah umur ini sangat tragis mengingat pelakunya merupakan kakeknya sendiri. Korban adalah seorang anak yang berusia 12 tahun.

Pelaku adalah seorang pria berumur sekitar 45 tahun dengan inisial SJN.

Menurut keterangan korban, pelaku adalah kakeknya sendiri. Perbuatan tak manusiawi ini dilakukan berulang kali sejak bulan Agustus 2024 hingga tahun 2025.

Pada awal kejadian, korban pergi ke rumah pelaku untuk mengisi aki. Namun, pelaku meminta korban untuk naik ke atas rumah, tempat pelaku melaksanakan perbuatan bejatnya

“Pada awal kejadian sesuai pengakuan atau keterangan korban kepada orang tua korban, pada saat itu sekitar bulan Agustus Tahun 2024 korban pergi ngecas aki ke rumah pelaku, ketika saat itu pelaku melihat korban hendak datang kerumahnya, pelaku tersebut naik ke atas rumah, persis korban sampai dibale-bale rumah, pelaku tersebut meminta korban untuk naik keatas rumah mencas akinya tersebut, hingga korban naik kerumah tanpa mencurigai ada niat jahat dari pelaku, korban naik keatas rumah namun tiba-tiba pelaku menutup pintu rumahnya dan mencekik serta menutup mulut pelaku dan melakukan perbuatan pemerkosaannya”, Ujar orangtua korban.

Baca Juga:  Kasus Pemerkosaan Anak Oleh Oknum DPRD dan Mantan Petinggi Partai di SBD: Kejahatan Tanpa Keadilan?

Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain atau orang tua korban. Pelaku juga mengancam korban untuk dibunuh jika korban membuka mulut.

Karena takut akan dibunuh dan malu, korban menutup rapat-rapat perbuatan pelaku. Sehingga, pelaku terus melakukan perbuatan persetubuhan ini hingga 5 kali.

Pada tanggal 22 Februari 2025, orang tua korban menemukan perubahan fisik pada korban saat korban sedang tidur, yaitu perut yang membesar. Orang tua korban kemudian membangunkan korban dan menanyakan apa yang terjadi.

Baca Juga:  Belasan Ribu Pendukung Padati Deklarasi Paket AMAN di Kodi

Korban kemudian menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Orang tua korban dan keluarga kemudian melakukan pembicaraan dengan pelaku dan mengakui perbuatannya.

“Sehingga pada esok harinya orang tua korban dan keluarga melakukan pembicaraan diantara keluarga dan pelaku dan dihadapan orang banyak dikampung dan keluarga korban, pelaku yaitu SJN mengakui perbuatannya”, ujar keluarga korban

Pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban hingga berulang kali.

Baca Juga:  Cegah Kecurangan! Polres SBD Razia Minyak Goreng, Hasilnya Mengejutkan!

Karena emosi dan tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua dan keluarga korban mulai ribut dan hendak membunuh pelaku.

“Karena emosi dan tidak terima atas perbuatan pelaku, orang tua dan keluarga korban mulai ribut dan hendak membunuh pelaku, karena takut saling membunuh dan tidak terima perbuatan pelaku, maka orang tua korban lari kepolsek Kodi Bangedo untuk melaporkan perbuatan pelaku,” Ujarnya lagi.

Untuk menghindari kekerasan, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kodi Bangedo. Polisi kemudian mengamankan dan menangkap pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kodi Bangedo. Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Kodi Bangedo-Polres Sumba Barat Daya.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Iklan