Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka panik dan meninggalkan lokasi tanpa membawa barang milik korban.
Berusaha mengelabui kejadian, JUA kemudian membuka pakaian korban agar terlihat seperti korban kekerasan seksual.
Namun, hasil identifikasi dan visum dari Tim Identifikasi Satreskrim Polres Sumba Barat bersama dokter RSUD Waikabubak mengonfirmasi bahwa penyebab kematian murni akibat kekerasan benda tajam, tanpa adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Dengan bukti-bukti yang ada, penyidik memastikan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah perampasan barang.
Kapolres Sumba Barat menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini. Penyidikan dilakukan secara profesional, cermat, dan transparan.
Bukti-bukti yang dikumpulkan menguatkan bahwa JUA bertindak sendiri dalam pembunuhan ini. Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
JUA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam konferensi pers, Kapolres juga memamerkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk sebilah pisau, satu ketapel, sebatang kayu, sejumlah uang, serta ponsel milik korban.
Kapolres berharap agar masyarakat tidak mudah percaya pada rumor yang beredar, terutama di media sosial, dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa Polres Sumba Barat akan terus bekerja secara objektif dan transparan demi keadilan bagi korban dan keluarganya.***