WhatsApp     Ikuti Detik Sumba di Saluran WhatsApp Channel   
  Follow

THR ASN Cair 17 Maret, Gaji ke-13 Dibayar Juni. Begini Penjelasannya!

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Tunjangan Hari Raya (THR). (Detik Sumba/Dok.Antara)

DETIK SUMBA – Kabar gembira datang bagi aparatur negara. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, hakim, TNI, Polri, serta para pensiunan akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.

“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” ujar Presiden Prabowo dikutip dari Antaranews.com dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (11/3/2025)

Baca Juga:  Akses Jalan Hampir Putus, Warga Sambi Tunjukkan Kekuatan Gotong Royong!

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden. Besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan para hakim.

Bagi ASN daerah, mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13 mengikuti skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga:  Kepedulian Tanpa Batas, Anggota DPRD Manggarai Timur Desak Penanganan Cepat Bencana Longsor di Sambi

Sementara itu, gaji ke-13 yang biasanya dinanti-nanti untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN akan diberikan pada pertengahan tahun.

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni tahun 2025,” tegas Presiden.

Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga meluncurkan sejumlah kebijakan untuk meringankan beban masyarakat selama bulan Ramadan dan Lebaran.

Di antaranya penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta bonus bagi pengemudi ojek daring dan kurir daring.

Baca Juga:  Sempat Bikin Geger, Penyebar Hoaks Kematian Akhirnya Minta Maaf

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi masyarakat selama Ramadan serta libur Idul Fitri 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga, aktivitas ekonomi meningkat, dan arus mudik Lebaran semakin lancar. ***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Iklan