Menanggapi insiden ini, Paul dan Van mendesak Sekretaris Daerah Flores Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN tersebut.
Tindakan menghalangi kerja jurnalistik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta!
Banyak pihak menduga tindakan ASN tersebut berkaitan dengan polemik pengadaan lima unit mobil dinas baru untuk tiga pimpinan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2025-2030.
Kebijakan ini dianggap pemborosan anggaran, mengingat mobil dinas yang digunakan saat ini masih dalam kondisi layak pakai.
Ironisnya, keputusan ini diambil di tengah kondisi darurat akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang masih berlangsung. ***