ASN Hadang Wartawan, UU Pers Dilanggar! Siapa yang Takut Terbongkar?

Oknum ASN yang diduga kuat melarang kerja jurnalis di Flores Timur. (Detik Sumba/Istimewa)

Menanggapi insiden ini, Paul dan Van mendesak Sekretaris Daerah Flores Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN tersebut.

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta!

Baca Juga:  Bongkar Kinerja Pemda! DPRD dan Wakil Bupati Sumba Barat Bedah LKPJ 2024

Banyak pihak menduga tindakan ASN tersebut berkaitan dengan polemik pengadaan lima unit mobil dinas baru untuk tiga pimpinan DPRD, Bupati, dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2025-2030.

Kebijakan ini dianggap pemborosan anggaran, mengingat mobil dinas yang digunakan saat ini masih dalam kondisi layak pakai.

Ironisnya, keputusan ini diambil di tengah kondisi darurat akibat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki yang masih berlangsung. ***

Baca Juga:  Polres Sumba Barat Amankan Motor Curian, Dua Tersangka Ditangkap.