Selanjutnya, terkait tugas perangkat desa, salah satunya yang diatur dalam Undang-Undang Desa ialah membantu serta menerima kuasa atas pelimpahan sebagian tugas dari kepala desa.
Dalam menjalankan tugas, perangkat desa pun memiliki sejumlah kewajiban dan juga larangan.
Berikut ini menerangkan beberapa larangan atau tindakan yang tidak diperbolehkan dalam kapasitas sebagai pejabat perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa.
Larangan perangkat Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Terkait apa saja larangan dari pejabat perangkat desa diatur dalam pasal 51, berikut ini isi lengkapnya:
1. Merugikan kepentingan umum
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
2. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu,
3. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa,
4. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,
5. Menjadi pengurus partai politik,
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang,
6. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,
Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,
7. Melanggar sumpah/janji jabatan, dan
Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.***