“Orang seperti ini tidak pantas lagi memakai seragam polisi. Kami meminta Kapolri agar tidak ragu memecatnya dan menjeratnya dengan Undang-Undang TPPO serta UU Perlindungan Anak. Jangan ada perlindungan bagi predator anak seperti ini,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat NTT yang merasa anaknya menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian agar mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis.
Mendapat tekanan dari berbagai pihak, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyatakan siap mengirim tim ke NTT untuk mengusut kasus ini lebih dalam.
“Kami tidak ingin ada korban lain yang terabaikan. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi, dan negara harus hadir untuk melindungi anak-anak kita,” pungkas Umbu Rudi Kabunang.
Perlu diketahui bahwa sampai saat ini, AKBP Fajar telah dinonaktifkan dari jabatannya.***