Dengan begitu, ia dengan tegas membantah kalau dirinya tidak mendukung keluarga korban dalam bentuk apapun.
Terpisah dihubungi, Meltripaul Emanuel Rongga, kuasa hukum keluarga korban EEAA, membenarkan bahwa laporan terhadap YMN sepenuhnya dilakukan oleh orang tua korban tanpa campur tangan pihak lain.
“Orang tua korban secara resmi memberikan kuasa kepada kantor kami. YMN saat ini berada dalam tahanan Kejaksaan Sumba Barat, dan kami berharap pengadilan segera memutuskan kasus ini,” ungkap Meltripaul.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap YMN berjalan transparan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sumba Barat Daya, mengingat tragedi yang menimpa EEAA, seorang anak berusia 3 tahun.
Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan secepatnya melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak.***