“Terminal listrik tersebut tidak layak untuk digunakan, dan tempat tidur korban yang hanya beralas tikar juga tidak memadai,” ungkap Kasat reskrim melalui Piket Pidum, Jumat malam (28/02/2025).
Sementara itu , Mensi sebagai buruh yang telah bekerja kurang lebih satu tahun di Bengkel Skorpio Borong, diduga tidak dilengkapi dengan syarat administrasi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Sahabat korban melalui perwakilan bernama HS (29), mendesak pihak terkait untuk bertanggung jawab atas insiden ini.
HS meminta agar pihak PLN segera meninjau dan bertanggung jawab terkait instalasi listrik yang tidak sesuai standar di bengkel tersebut. Selain itu, HS juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai Timur untuk mengevaluasi syarat administrasi dan jaminan keselamatan kerja di Bengkel Skorpio, serta memastikan bahwa upah pekerja di sana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
HS juga mendesak Polres Manggarai Timur untuk segera mengusut tuntas penyebab kematian Mensi dan memastikan keadilan bagi korban.***