Pelantikan Kepala Daerah 2025: Ini Jadwal Resmi dan Ketentuannya

Ilustrasi Pelantikan Kepala Daerah (Foto: IKN POS)

“Pelantikan insyaallah akan diselenggarakan di Istana Negara, pukul 10.00 pagi,” ujar Bima Arya.

Ketentuan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pelantikan ini dilakukan bagi kepala daerah dan wakilnya yang tidak mengalami sengketa hasil Pilkada 2024 di MK atau perkara yang tidak berlanjut ke sidang berikutnya.

Sesuai dengan Pasal 22A Ayat (1) Perpres RI 2025, jadwal pelantikan ini berlaku dalam kondisi:

Baca Juga:  Simak! Ini Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat.

• Tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.
• Perkara perselisihan hasil Pilkada yang tidak dilanjutkan ke sidang berikutnya, sebagaimana putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.

Namun, berdasarkan Pasal 22A Ayat (2) Perpres RI 2025, pelantikan dapat melewati jadwal yang telah ditentukan apabila:

• MK memutus perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 pada pokok permohonan atau putusan akhir.
• MK memerintahkan pemilihan ulang atau pemungutan suara ulang yang baru akan dilaksanakan setelah seluruh proses hukum selesai.
• Terjadi keadaan luar biasa atau force majeure.***