Beberapa ketentuan hukum mendasari pengelolaan Dana BOS, antara lain:
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang ini menekankan bahwa Dana BOS harus dikelola secara transparan dan digunakan untuk kepentingan operasional sekolah sesuai dengan prioritas kebijakan pendidikan yang berlaku.
• Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Peraturan ini menekankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana negara, termasuk Dana BOS.
Dengan landasan hukum tersebut, segala bentuk penagihan atau permintaan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sah dapat dikategorikan sebagai penyimpangan.
Untuk memastikan penggunaan dan pengelolaan Dana BOS yang tepat sasaran, penting bagi Kepala Sekolah untuk menjaga komunikasi dengan pihak Yayasan, memastikan transparansi keuangan, dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya kebijakan atau penagihan yang merugikan, pihak terkait memiliki hak untuk melakukan klarifikasi atau tindakan hukum sesuai dengan ketentuan pengelolaan dana negara.
Pemantauan penggunaan Dana BOS diharapkan dapat menjaga integritas pengelolaan keuangan dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.***