News  

Polisi Grebek Mafia BBM! Dua Pelaku Ditangkap Di Kodi Utara

Polisi Grebek Mafia BBM! Dua Pelaku Ditangkap Di Kodi Utara. (Detik Sumba/Humas Polres SBD)

“Kami mengamankan MJK dengan 18 jerigen dan SSW dengan 20 jerigen bersama dua unit kendaraan pick-up mereka,” ungkap Kompol Jeffris.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Kepolisian Manggarai Timur Akui Terminal Listrik Tidak Layak, Penyebab Kematian Tragis Pekerja di Bengkel Scorpio Borong.

Peringatan Keras bagi Mafia BBM

Kompol Jeffris menegaskan bahwa tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan penimbunan BBM.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan BBM.***

Baca Juga:  Polres Sumba Barat Gelar Latihan Beladiri dan Kebugaran Fisik

Penulis: Hans WeaEditor: Hans Wea