“Kami mengamankan MJK dengan 18 jerigen dan SSW dengan 20 jerigen bersama dua unit kendaraan pick-up mereka,” ungkap Kompol Jeffris.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Peringatan Keras bagi Mafia BBM
Kompol Jeffris menegaskan bahwa tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan penimbunan BBM.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan BBM.***