“Tersangka ini kami amankan lewat kaloborasi dengan polres Sumba Timur Waktu itu. Yang bersangkutan kita amankan di Sumba Timur” Tambahnya
Polisi juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan di TKP.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan yakni uang sebanyak 283 ribuh, ada hanpone milik korban yang kita temukan di TKP, barang bukti pisau, ini yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sehingga korban meniggal dunia, Kemudia ada katapel milik pelaku JUA, dan kemudian ada kayu juga yang digunakan pelaku untuk pukul korban dari belakang” Jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan oleh JUA.
“Modus pelaku yakni mengamankan barang korban yaitu, handpone, uang. Dengan niat mau merampok pelaku bablas hingga korban meniggal dunia, karena korban meniggal dunia pelaku ketakutan dan melarikan diri, sehingga tidak lagi berpikiran untuk mengambil barang-barang korban” tutupnya.***