Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan! Ini Motif Pelaku JUA Menghabisi Korban EY di Sumba Barat

DETIK SUMBA – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang perempuan di Sumba Barat akhirnya menemui titik terang. Polres Sumba Barat secara resmi menetapkan JUA (18) sebagai tersangka tunggal dalam pembunuhan EY (51).
Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (17/2/2024) siang, didampingi Wakapolres Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso, S.I.K., S.Tr.K.
Peristiwa keji ini terjadi di Jalan Pukaniki, Kampung Kalembukey, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JUA diketahui beraksi seorang diri dengan niat awal merampas barang milik korban.
“Alhamdulilah dari hasil penyelidikan, pemeriksaan-pemeriksaan saksi, olah TKP akhirnya kami bisa kembangkan dan kami amankan satu tersangka dengan inisial JUA” jelasnya
Tersangka berhasil diamankan melalui kolaborasi dengan Polres Sumba Timur.
“Tersangka ini kami amankan lewat kaloborasi dengan polres Sumba Timur Waktu itu. Yang bersangkutan kita amankan di Sumba Timur” Tambahnya
Polisi juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan di TKP.
“Ada beberapa barang bukti yang kita amankan yakni uang sebanyak 283 ribuh, ada hanpone milik korban yang kita temukan di TKP, barang bukti pisau, ini yang digunakan pelaku untuk menusuk korban sehingga korban meniggal dunia, Kemudia ada katapel milik pelaku JUA, dan kemudian ada kayu juga yang digunakan pelaku untuk pukul korban dari belakang” Jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan oleh JUA.
“Modus pelaku yakni mengamankan barang korban yaitu, handpone, uang. Dengan niat mau merampok pelaku bablas hingga korban meniggal dunia, karena korban meniggal dunia pelaku ketakutan dan melarikan diri, sehingga tidak lagi berpikiran untuk mengambil barang-barang korban” tutupnya.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |