Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumba Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor rangka MH33C128K103903 merupakan hasil curian di Lapangan Galatama Waitabula, Sumba Barat Daya.
Sementara itu, tiga unit Honda Beat lainnya dicuri dari lokasi berbeda, seperti belakang Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Uma Kabba – Sumba Barat, dan Pasar Waimangurah – Sumba Barat Daya.
Para tersangka menggunakan modus menjual kendaraan curian melalui media sosial Facebook. Mereka kemudian membagi hasil penjualan untuk keperluan pribadi. Kini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasat Reskrim IPTU Gede Santoso menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat, dan menjaga keamanan di wilayah Sumba Barat.
“Kami akan terus berupaya berantas dan tindak tegas kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat” Ujarnya
Polres Sumba Barat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap transaksi kendaraan yang mencurigakan, terutama yang dilakukan melalui media sosial..
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., juga mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus ini dan menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum demi menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polres Sumba Barat.