News  

Polres Sumba Barat Bongkar Sindikat Mesum! 7 Pelaku Dijerat Hukum Berat

Polres Sumba Barat Bongkar Sindikat Mesum! 7 Pelaku Dijerat Hukum Berat. (Detik Sumba/Hans Wea)

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini dan memerintahkan agar proses hukum dilakukan secara tuntas.

“Kami akan menindak tegas semua bentuk pelanggaran hukum, termasuk kasus-kasus yang merusak moral masyarakat seperti ini,” ujar Kapolres.

Pelaku tindak pidana ini, dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 Sub Pasal 4 huruf d dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Mangganipi Prioritaskan Pertanian dan Kesejahteraan Warga Meski Anggaran Menurun

Penegakan hukum ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumba Barat dalam memberantas tindak pidana yang merusak norma sosial di masyarakat.

Saat ini, penyidik Unit Tipidter dan PPA Satreskrim Polres Sumba Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan prostitusi lainnya di wilayah tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, demi menjaga norma sosial dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Sumba Barat.***