• Melampirkan surat keterangan psikotes.
• Menyertakan kartu BPJS aktif.
• Membayar biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020.
“Dengan adanya pelayanan ini, kami berharap masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan SIM sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas di Sumba Barat Daya,” ujar IPTU Elias Ballo.
Langkah Polres Sumba Barat Daya membuka pelayanan SIM ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat setempat yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan dokumen tersebut.
“Segera urus SIM Anda, jangan tunggu sampai ada razia lalu lintas,” pungkas IPTU Elias Ballo.***