Advertisement

Polres Sumba Barat Tindak Tegas Pembuat Laporan Palsu: Tersangka RRK Terancam Penjara

Polres Sumba Barat Tindak Tegas Pembuat Laporan Palsu: Tersangka RRK Terancam Penjara. (Detik Sumba/Klinton Rey)

Advertisement

Saat dihadapkan pada bukti dan saksi-saksi, RRK akhirnya mengakui bahwa laporannya tidak benar. Ia mengaku berbohong karena takut istrinya mengetahui bahwa dia sebenarnya pergi ke Desa Beradolu untuk menemui kekasihnya, seorang wanita berinisial L.

RRK mengaku membuat laporan palsu untuk menyembunyikan fakta sebenarnya dari istrinya.

Advertisement

Kini, RRK dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menetapkan hukuman bagi siapa pun yang membuat laporan atau pengaduan palsu. Ancaman hukuman bagi RRK adalah pidana penjara hingga satu tahun empat bulan.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Sumba Barat Tinjau Persiapan Kunjungan Presiden RI

Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., memperingatkan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan serupa di masa depan.

“Laporan palsu dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” tegas Kapolres, mengimbau masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu yang hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berat.

Ia berharap tindakan tegas ini akan memberikan efek jera dan menjaga integritas hukum di wilayah Polres Sumba Barat.***

Baca Juga:  Yeremia Tanggu Resmikan Posko di Desa Kadu Eta, Kodi Utara

 

Advertisement