Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa Danantara, sebagai dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund Indonesia, akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.
Tak hanya itu, pada hari yang sama sebelum peluncuran, Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga aturan penting terkait pembentukan BPI Danantara, sebagaimana dilaporkan di laman YouTube Sekretariat Presiden. Aturan-aturan tersebut adalah:
• Pertama, Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
• Kedua, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
• Ketiga, dalam kesempatan yang sama, Presiden turut menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.
Peluncuran BPI Danantara ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan investasi negara secara lebih optimal dan membuka peluang pengembangan ekonomi nasional. Dengan kolaborasi tingkat tinggi para pemimpin, langkah ini menjadi simbol komitmen Indonesia dalam mencapai pertumbuhan dan kemajuan di kancah global.***