Prabowo, Jokowi, dan SBY Tekan Tombol Peluncuran BPI Danantara, Jokowi: Selamat Pak

DETIK SUMBA – Sebuah momen bersejarah kembali tercatat di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025.
Sebelum menekan tombol peresmian, Presiden Prabowo memberikan sambutan khidmat
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, hari Senin 24 Februari 2025, saya Presdien Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara Indonesia,” kata Presiden Prabowo dikutip dari Antaranews.com
Saat tombol ditekan, Presiden Prabowo diapit oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo di sisi kiri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di sisi kanan.
Dalam situasi penuh antusiasme, Presiden Joko Widodo langsung memberi selamat kepada Prabowo dengan berkata,
“Selamat Pak, selamat,” kata Jokowi.
Di atas panggung, ketiga presiden didampingi oleh pejabat tinggi, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-11 RI Boediono, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, Menteri BUMN Erick Thohir, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa Danantara, sebagai dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund Indonesia, akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.
Tak hanya itu, pada hari yang sama sebelum peluncuran, Presiden Prabowo Subianto menandatangani tiga aturan penting terkait pembentukan BPI Danantara, sebagaimana dilaporkan di laman YouTube Sekretariat Presiden. Aturan-aturan tersebut adalah:
• Pertama, Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
• Kedua, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
• Ketiga, dalam kesempatan yang sama, Presiden turut menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.
Peluncuran BPI Danantara ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan investasi negara secara lebih optimal dan membuka peluang pengembangan ekonomi nasional. Dengan kolaborasi tingkat tinggi para pemimpin, langkah ini menjadi simbol komitmen Indonesia dalam mencapai pertumbuhan dan kemajuan di kancah global.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |