News

Polisi Grebek Mafia BBM! Dua Pelaku Ditangkap Di Kodi Utara

×

Polisi Grebek Mafia BBM! Dua Pelaku Ditangkap Di Kodi Utara

Sebarkan artikel ini
Polisi Grebek Mafia BBM! Dua Pelaku Ditangkap Di Kodi Utara. (Detik Sumba/Humas Polres SBD)

DETIK SUMBA – Polisi berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kodi Utara, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Dua pelaku berinisial SSW dan MJK ditangkap usai kedapatan mengisi BBM dalam jumlah besar menggunakan jerigen di beberapa SPBU.

Wakil Kapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris Fanggidae, dalam konferensi pers pada Kamis (30/01/2025), mengungkap bahwa kasus ini terbongkar ketika anggota Reskrim yang bertugas di Kodi Utara
sedang mengisi BBM di salah satu SPBU.

Baca Juga:  Yorit Poni Soroti Kinerja Buruk Dinas PPO dan Pertanian, Fraksi PDIP Desak Evaluasi Serius dalam Rapat LKPJ 2024

Petugas curiga saat melihat MJK mengisi BBM menggunakan jerigen yang ditaruh di atas mobil pick-up.

Tak ingin buru-buru bertindak, petugas melakukan pengintaian dan menemukan bahwa MJK kemudian berpindah ke SPBU lain untuk kembali mengisi jerigen.

Tak hanya itu, aksi serupa juga dilakukan oleh SSW. Menyadari adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku.

Barang Bukti dan Hukuman Berat Menanti

Dari tangan SSW dan MJK, polisi menyita 38 jerigen berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite.

Baca Juga:  Tiga Siswa Asal Manggarai Timur Raih Prestasi di Kejurda Atletik NTT 2025

Selain itu, dua unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut BBM juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kami mengamankan MJK dengan 18 jerigen dan SSW dengan 20 jerigen bersama dua unit kendaraan pick-up mereka,” ungkap Kompol Jeffris.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Teror di Malam Buta! Oknum Wartawan Matim Bawa Preman, Wartawan Detik.Net Dihajar Hingga Mata Berdarah

Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Peringatan Keras bagi Mafia BBM

Kompol Jeffris menegaskan bahwa tindakan tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba melakukan penimbunan BBM.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik penimbunan BBM.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.