DETIK SUMBA – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jadwal resmi pelantikan kepala daerah tahun 2025. Penetapan ini merupakan hasil penyesuaian setelah mengalami pengunduran dari jadwal sebelumnya.
Semula, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati direncanakan pada 10 Februari 2025.
Namun, pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan akibat adanya perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah melalui berbagai pertimbangan, pelantikan kepala daerah akhirnya dijadwalkan ulang dengan jumlah pejabat yang akan dilantik mencapai 481 orang beserta wakilnya.
“Saat ini ada 481 daerah, yang nanti hari Kamis akan dilantik oleh Bapak Presiden dan itu berarti 961 termasuk wakilnya,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, dikutip dari detikNews, Senin (19/2/2025).
Pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan serentak pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 10.00 WIB, bertempat di Istana Negara, Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025, pelantikan ini akan mencakup gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang terpilih dalam Pilkada 2024.