DETIK SUMBA – Bupati Sumba Barat Daya secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor DLH.660.1/56/SBD/III/2025 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah.
Aturan ini bukan sekadar imbauan biasa melainkan himbauan tegas kepada setiap insan masyarakat. Dalam surat edaran tersebut di beri penegasan bagi setiap orang yang melanggar akan menghadapi konsekuensi tegas!
Aturan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, sektor swasta, pengusaha, pemilik restoran, hingga seluruh masyarakat Sumba Barat Daya.
Tujuannya jelas: menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat, serta menata kota dan desa agar lebih indah.
Lalu, apa saja aturan penting yang harus dipatuhi? Berikut 8 poin utama yang wajib diperhatikan:
1. Setiap orang diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tumbler atau gelas yang bisa digunakan kembali. Penggunaan kertas juga harus lebih efisien dengan memanfaatkan sisi kosongnya untuk konsep naskah.
2. Wajib Terapkan 3R!
Prinsip Reuse (pakai kembali), Reduce (kurangi), dan Recycle (daur ulang) harus diterapkan dalam pengelolaan sampah sehari-hari.
3. Rumah dan Tempat Usaha Harus Bersih!
Semua rumah tangga, pertokoan, restoran, fasilitas umum, dan bangunan besar wajib membersihkan halaman masing-masing, menanam tanaman, serta melakukan pengolahan sampah ramah lingkungan (komposting). Selain itu, setiap tempat harus memiliki wadah penampungan sampah minimal 2 jenis: organik dan anorganik.
4. Sampah Tidak Dipilah? Tidak Akan Diangkut!
Sebelum diangkut oleh petugas kebersihan, masyarakat harus memastikan sampah telah dipilah dengan benar. Jika tidak, petugas bisa menolak mengambilnya.