Detiksumba.com – Aktivitas tambang ilegal yang dikelola oleh CV Langga Putra di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Wae Bobo akhirnya dihentikan. Namun, ada kejanggalan yang masih menjadi pertanyaan publik—meskipun operasi telah berhenti, lokasi tambang tidak disegel dengan garis polisi, dan material hasil tambang masih menumpuk tanpa pengawasan yang jelas.
Tambang Berhenti, Tapi Ancaman Lingkungan Masih Mengintai
Warga yang sejak awal menolak keberadaan tambang ilegal ini mempertanyakan langkah aparat dalam menangani kasus tersebut. Mereka menilai penghentian operasi tidak cukup jika tidak disertai dengan penegakan hukum yang jelas.
“Kalau memang sudah dihentikan, mengapa belum ada garis polisi di lokasi? Kenapa material tambang masih ada? Jangan sampai ada pihak yang diam-diam melanjutkan eksploitasi,” ujar seorang warga pada Jumat, 28 Maret 2025.
Sejumlah warga juga menyoroti minimnya pengawasan dari pihak berwenang. Mereka khawatir material yang masih tersisa di lokasi tambang bisa dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Desakan untuk Penyegelan dan Tindakan Hukum