DETIK SUMBA – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, memimpin Deklarasi Bersama Pencegahan dan Pemberantasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Rabu (6/8/2025).
Provinsi NTT masih menempati posisi rawan dengan angka korban PMI ilegal dan TPPO yang tinggi. Sindikat tak bertanggung jawab terus mengincar warga, khususnya mereka yang berada dalam tekanan ekonomi dan minim informasi.
“Banyak anak dan saudara-saudara kita menjadi sasaran empuk para sindikat yang tidak bertanggung jawab. Mereka diimingi janji manis, pekerjaan layak, dan kehidupan yang lebih baik. Kenyataannya mereka justru berakhir dalam penderitaan, diperlakukan secara tidak manusiawi, bahkan berujung kehilangan nyawa,” tegas Melki.
Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap martabat manusia. Karena itu, Pemprov NTT mendorong penempatan pekerja migran dilakukan secara prosedural, legal, dan aman, demi melindungi hak dan keselamatan warganya.
“Kita ingin warga NTT yang bekerja ke luar negeri adalah mereka yang terampil, siap kerja, dan terlindungi sepenuhnya oleh negara,” ujarnya.
Melki menegaskan, kemiskinan, tuntutan ekonomi, rendahnya pendidikan, hingga minimnya informasi membuat masalah ini begitu kompleks. Tidak ada satu pihak pun yang bisa menyelesaikannya sendirian.
“Hari ini kita bukan hanya membacakan deklarasi. Lebih dari itu, kita mengikrarkan tanggung jawab bersama, berdiri di garis depan untuk melindungi anak bangsa di NTT,” tandasnya.
Ia menutup dengan pesan kuat, bahwa setiap nyawa berharga dan setiap warga NTT berhak memiliki masa depan yang layak tanpa harus mempertaruhkan hidupnya di tangan sindikat perdagangan orang.
Deklarasi ini dihadiri Sekjen KP2MI Irjen Pol. Dwiyono, S.I.K., M.Si., unsur Forkopimda NTT, para kepala daerah se-NTT, serta sejumlah elemen masyarakat.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |