Regional

Pemkab Sumba Barat Daya Resmi Terapkan Penertiban BBM Subsidi Mulai 27 Agustus 2025

×

Pemkab Sumba Barat Daya Resmi Terapkan Penertiban BBM Subsidi Mulai 27 Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Pemkab, Sumba Barat Daya, Resmi, Terapkan, Penertiban BBM, Subsidi, Mulai 27 Agustus 2025
Pemkab Sumba Barat Daya Resmi Terapkan Penertiban BBM Subsidi Mulai 27 Agustus 2025. (Detik Sumba/Hans Wea)

DETIK SUMBA Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan himbauan terkait penertiban
distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Kebijakan ini hadir untuk memastikan BBM subsidi tepat volume, tepat sasaran, serta mengurangi antrian panjang yang seringkali memadati ruas jalan di sekitar SPBU.

Dalam himbauan yang disampaikan, pemerintah menegaskan beberapa poin penting. Pertama, Polres Sumba Barat Daya dijadwalkan melaksanakan penilangan kendaraan yang melanggar aturan.

Kendaraan dengan identitas tidak lengkap, tangki modifikasi, maupun mesin tidak layak jalan dilarang mengisi baik BBM subsidi maupun non-subsidi. Bila kedapatan mengantri di area SPBU, kendaraan akan ditertibkan atau diangkut aparat keamanan.

Baca Juga:  Festival Budaya Sumba Barat Daya 2025 Resmi Digelar, Pj Bupati: Kabuara Dan Pakalaka Bukan Sekadar Tradisi

Selain itu, pemerintah melarang pengisian berulang kali dalam satu hari untuk tujuan diperjualbelikan kembali.

Batasan volume pun ditetapkan: kendaraan roda dua dan tiga hanya bisa mengisi maksimal 5 liter per hari (Rp50 ribu), roda empat 30 liter per hari (Rp300 ribu), dan roda enam sebanyak 50 liter per hari (Rp500 ribu).

Masyarakat yang belum memiliki barcode diminta segera mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina dengan melampirkan foto KTP, STNK, serta foto kendaraan.

Baca Juga:  Yohanes Oktavianus Ditunjuk Sebagai Penjabat Bupati Sumba Barat Daya

QR Code yang terdaftar hanya boleh digunakan sesuai nomor polisi masing-masing kendaraan dan dilarang dipindahtangankan.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong warga yang pajak kendaraannya telah berakhir untuk segera membayar, memanfaatkan program Tax Amnesty hingga 30 September 2025.

Bagi pemilik kendaraan berplat luar, diwajibkan mencabut berkas/mutasi dan mengurus plat setempat sebelum batas waktu yang sama.

Baca Juga:  Yeremia Tanggu Resmikan Posko di Desa Kadu Eta, Kodi Utara

Demi kelancaran pelayanan, setiap SPBU wajib menyediakan jalur khusus bagi ASN, TNI/Polri, tenaga pendidik, tenaga medis, serta anak sekolah.

Layanan khusus ini berlaku pukul 07.00–10.00 pagi, sedangkan SPBU Ledegiring juga menambah jadwal khusus pada sore hari pukul 14.00–16.00.

Penertiban BBM subsidi dijadwalkan mulai berlaku pada Rabu, 27 Agustus 2025 di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, menyesuaikan dengan ketersediaan BBM di masing-masing SPBU.

Pemerintah berharap aturan ini dapat melindungi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Polsek Loli, Hidupkan Semangat, Literasi SDN Kabarara
Regional

Dalam kunjungan ini, AIPTU Burhan datang dengan Motor Pustaka andalannya. Ia mengajak para siswa membaca bersama, membagikan buku cerita, sekaligus memberi kesempatan kepada anak-anak yang berani menceritakan kembali isi bacaan untuk mendapatkan hadiah menarik.