Detiksumba.com – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Instruksi tersebut dikeluarkan Mabes Polri dan berlaku bagi seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes.
Langkah ini ditempuh menyusul maraknya laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian.
“Kami menekankan agar seluruh anggota Polri memberikan perlindungan penuh bagi wartawan yang bekerja secara profesional dan objektif. Pers adalah mitra strategis kami dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, media berperan vital sebagai penyampai informasi publik, baik mengenai program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan publik, hingga kinerja strategis kepolisian. Karena itu, hubungan harmonis antara Polri dan pers harus terus dijaga.
Trunoyudo menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang wajib dihormati. “Kami mengimbau seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi kebebasan pers dan memastikan jurnalis terlindungi saat melaksanakan liputan di lapangan,” ujarnya.
Dengan adanya instruksi resmi ini, Polri berharap tidak ada lagi tindakan represif terhadap wartawan dan justru terjalin kerja sama yang sehat demi kepentingan publik.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |