DETIK SUMBA – Dunia jurnalisme di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) kembali tercoreng. Seorang oknum pegawai Smart Finance Cabang Tambolaka diduga melakukan ancaman terhadap wartawan saat liputan kasus penarikan paksa mobil nasabah pada Jumat (26/09/2025). Insiden ini bukan hanya pelecehan profesi, tetapi juga dianggap sebagai upaya membungkam suara publik.
Kejadian bermula ketika wartawan Stepanus Umbu Pati menanyakan dasar hukum penarikan kendaraan oleh debt collector yang bekerja sama dengan Smart Finance. Penarikan dilakukan malam hari, tanpa surat pengadilan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas.
Namun, bukannya mendapat klarifikasi, Stepanus justru dihadapkan pada sikap arogan seorang pegawai Smart Finance.
“Saat saya bertanya dengan sopan soal dasar hukum penarikan mobil, oknum pegawai itu malah marah-marah, menunjuk saya dengan nada tinggi. Itu jelas bentuk intimidasi,” tegas Stepanus.
Hampir Berujung Adu Fisik
Ketua Forum Jurnalis Independen Sumba (Forjis), Julius Pira, yang berada di lokasi, membenarkan adanya insiden provokatif. Menurutnya, peristiwa itu bahkan nyaris memicu bentrok fisik.
“Setelah wawancara, kami ingin bertemu pimpinan kantor. Tiba-tiba seorang karyawan menyerang dengan kata-kata kasar. Adu mulut terjadi dan hampir baku hantam. Untungnya bisa diredam oleh rekan-rekan pegawai lainnya,” ujar Julius.
Bagi Forjis, insiden ini merupakan penghalangan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Julius menegaskan wartawan tidak boleh diintimidasi.
“Kami tidak bisa diam. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Tindakan ini adalah pelecehan dan serangan langsung terhadap kebebasan pers. Kami akan segera rapat dengan komunitas jurnalis se-Sumba untuk menentukan sikap tegas,” tegasnya.
Wartawan Dilindungi UU, Oknum Terancam Pidana
Sekretaris Forjis, Paulus Malo Ngongo, mengingatkan bahwa UU Pers No. 40 Tahun 1999 dengan tegas melindungi kerja wartawan.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan bisa dipidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Oknum pegawai Smart Finance itu harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Paulus.
Pada Sabtu (27/09/2025), Paulus mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama sejumlah wartawan telah resmi melaporkan kasus ini ke Polres SBD.
“Kami sudah di Polres SBD untuk melaporkan kasus ini. Kami percayakan sepenuhnya kepada kepolisian agar kasus ini ditangani secara profesional. Jangan sampai ada yang kebal hukum,” ungkapnya kepada Detiksumba.com.
Kebebasan Pers Sedang Diuji
Insiden ini menambah panjang daftar kasus intimidasi terhadap wartawan di NTT. Bagi banyak pihak, tindakan arogan tersebut merupakan cermin betapa kebebasan pers di daerah masih belum dipahami.
Kasus ini kini resmi masuk ranah hukum. Publik menunggu keberanian kepolisian SBD dalam mengusut tuntas dugaan penghalangan kerja wartawan oleh oknum Smart Finance.
Jika kasus ini dibiarkan, bukan hanya jurnalis yang dirugikan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi akan dipasung.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |