News

Tak Hargai Larangan Kemenkeu, Nama R dan H Pemain Lokal Rokok King Bako di NTT Raup Keuntungan Ratusan Juta

×

Tak Hargai Larangan Kemenkeu, Nama R dan H Pemain Lokal Rokok King Bako di NTT Raup Keuntungan Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Tak Hargai Larangan Kemenkeu, Nama R dan H Pemain Lokal Rokok King Bako di NTT Raup Keuntungan Ratusan Juta(Detiksumba/Ril Minggu)

DETIK SUMBA – Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, terus menjadi persoalan yang belum terselesaikan. Meskipun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut bahwa upaya penindakan terhadap rokok tanpa cukai telah berjalan efektif di berbagai daerah, kondisi ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

Rokok ilegal tanpa menggunakan pita Cukai atau dengan menggunakan pita Cukai palsu, masih mudah temukan di sejumlah tokoh di kota Borong hingga kios-kios di perdesaan di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pantauan media detikSumba.com, pada Rabu, 29 Oktober 2025, bahwa jenis rokok ilegal yang dijual di toko-toko dengan harga murah dan terlihat sangat laris seperti rokok King Bako, RD, Bold dan King Garet. Hal inilah yang menyebabkan, keresahan masyarakat yang kemudian mendesak pihak terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindak tegas praktik ilegal tersebut.

Minimnya razia terpadu, lemahnya sosialisasi tentang bahaya dan sanksi peredaran rokok ilegal, serta keterbatasan sumber daya di lapangan menjadi penyebab utama masih maraknya praktik ini.

Pernyataan Kemenkeu yang menyebut adanya penurunan signifikan dalam peredaran rokok ilegal secara nasional tampaknya belum mencerminkan realitas di Kabupaten Manggarai, NTT.

Hal ini disebabkan, minimnya razia terpadu lemahnya sosialisasi tentang bahaya dan sanksi peredaran rokok ilegal, serta keterbatasan sumber daya di lapangan menjadi penyebab utama masih maraknya praktik ini.

Selain merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai, maraknya rokok ilegal juga memunculkan kekhawatiran terkait kualitas produk yang tidak terjamin. Banyak warga tidak menyadari bahwa konsumsi rokok tanpa izin produksi resmi dapat membahayakan kesehatan karena tidak melalui uji standar keamanan.

Kondisi ini menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur dari pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan, menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Realitas Banta Pernyataan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun strategi baru yang lebih intensif dalam memerangi peredaran rokok ilegal di dalam negeri.

“Strategi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pembinaan dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau (IHT) di daerah yang disinyalir menjadi pusat produksi ilegal,” kata Purbaya dalam acara “Pemberantasan Rokok Ilegal,” seperti dilansir dari Portaindonesia, pada Jumat, (2/10/2025).

Baca Juga:  Tiga Siswa Asal Manggarai Timur Raih Prestasi di Kejurda Atletik NTT 2025

Selain itu, Menkeu Purbaya juga menjelaskan rencana pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami sedang merencanakan untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat-pusat produksi rokok ilegal di dalam negeri,” ujar Purbaya.

Namun sayangnya, pernyataan tersebut berbeda jauh dengan kondisi yang terjadi dilapangan. Khususnya wilayah kabupaten Manggarai yang aktivitas perdagangannya di hantui peredaran rokok ilegal yang kian marak di Wilayah Kabupaten Manggarai, NTT

Selain itu, Menkeu Purbaya juga menjelaskan rencana pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha.

“Kami sedang merencanakan untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat-pusat produksi rokok ilegal di dalam negeri,” ujar Purbaya.

Purbaya menekankan bahwa upaya ini tidak bertujuan untuk mematikan industri, termasuk pabrik-pabrik berskala kecil yang saat ini memproduksi rokok ilegal. Sebaliknya, langkah yang diambil adalah penguatan melalui pemberdayaan dan penataan ulang.

“Tapi yang jelas kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok termasuk yang ilegal. Tapi kita akan memperkuat dan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya. Kira-kira begitu. Akan diberdayakan,” tegas Menkeu.

Peredaran Rokok Ilegal di Manggarai Raya Kian Marak dari Berbagai Merek

Maraknya, Peredaran Rokok Ilegal di
wilyah Manggarai Raya semakin merajalela saat ini seakan memberikan tampar keras atas penyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

Hal tersebut menunjukkan tidak adanya upayah yang serius dan konsisten, klaim penurunan rokok ilegal yang disampaikan Kemenkeu akan tetap berjarak jauh dari kenyataan di lapangan.

Seorang Pedagang ES (27) kepada Media detikSumba.com, mengungkapkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai di Kota Ruteng kini semakin terbuka. Ia menyebut, salah satu toko besar di pusat kota diduga menjual rokok ilegal tersebut secara bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Menurutnya, kondisi ini terkesan dibiarkan begitu saja.

Baca Juga:  Kades Bolora Siap Wujudkan Desa Terang dan Berair 100 Persen di 2025

“Harusnya Bea Cukai dan pihak kepolisian segera turun tangan untuk menertibkan dan memeriksa toko itu,” tegas ES

Ia menambahkan, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga bisa berdampak negatif terhadap perekonomian daerah.

“Kami khawatir hal ini terus dibiarkan. Karena itu, kami mendesak Bea Cukai dan Polres Manggarai Timur agar segera melakukan inspeksi mendadak dan mengambil langkah tegas terhadap praktik penjualan rokok ilegal ini,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan harapan agar upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga ketertiban serta ketaatan terhadap hukum. Mereka turut meminta aparat berwenang untuk memperkuat pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayah Manggarai Timur.

Sementara itu, pemilik kios berinisial AJ (35) di beberapa Kecamatan di Kabupaten Manggarai timur, diantara Kecamatan Borong, Kecamatan Rana Mese, Kecamatan Kota Komba dan Kecamatan Congkar, mengungkapkan bahwa ia memperoleh rokok merek King Bako dari beberapa kios besar yang ada di Borong.

Pihaknya juga menyampaikan harapan agar upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga ketertiban serta ketaatan terhadap hukum. Mereka turut meminta aparat berwenang untuk memperkuat pengawasan guna menekan peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayah Manggarai Raya.

Sementara itu, pemilik kios berinisial AJ (33) di Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, mengungkapkan bahwa ia memperoleh rokok merek King Bako dari beberapa orang yang berkerja sebagai sales yang datang dari kota Ruteng dengan menggunakan Sepeda Motor dan juga beberapa kios besar yang ada di wilayah tersebut.

“Saya mendapatkan rokok jenis King Bako dari kios-kios besar di sini, dan banyak juga pesanan yang datang dari wilayah Manggarai,” ujarnya.

Media ini juga melakukan penelusuran di sejumlah kios milik warga di beberapa kecamatan di kabupaten Manggarai Timir, diantaranya; Kecamatan Borong, Rana Mese, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kecamatan Kota Komba dan Kecamatan Congkar.

Dari hasil wawancara dengan beberapa pemilik kios di beberapa kecamatan tersebut, diketahui bahwa rokok merek King Bako, RD, Bold dan Humer berasal dari Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai. Namun, para pemilik kios tidak mengetahui secara pasti siapa distributor utama yang memasok rokok tersebut dari Ruteng.

Baca Juga:  Bupati Manggarai Timur Ultimatum Kontraktor Mangkrak: “Kalau Perlu Masuk Penjara!”

“Setahu saya, rokok ini dikirim dari Ruteng. Saya menjualnya seharga Rp20.000 per bungkus,” ujar salah satu pemilik kios berinisial.TA, saat ditemui pada Kamis, 18 September 2025.

Menurut TA, penjualan rokok King Bako, RD&Bold dan Humer cukup tinggi di kalangan pembeli. Rokok dengan kemasan berwarna-warni ini bahkan sering habis sebelum pasokan baru tiba.

“Banyak pelanggan yang mencari rokok ini. Kadang stok cepat habis karena pengiriman hanya dilakukan seminggu sekali,” tambahnya.

Rokok Ilegal “Menguasai” Aktivitas Perdagangan di Manggarai, Penegakan Hukum Belum Efektif

Peredaran rokok ilegal merek King Bako, RD&Bold, dan Humer di wilayah Manggarai semakin merajalela bahkan, sangat laris bak kacang goreng di pasaran. Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai tampaknya belum mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha nakal.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana, dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Namun, ketentuan hukum yang tegas ini rupanya belum cukup untuk menghentikan praktik ilegal di lapangan. Berdasarkan keterangan sumber anonim yang enggan disebutkan identitasnya, untuk merek Roko King Bako terdapat dua pemain lokal berinisial H dan R yang diduga mengendalikan rantai distribusi rokok ilegal tersebut. Jaringan mereka disebut-sebut menjangkau hingga ke wilayah Manggarai Barat dan Nagekeo.

Ia mengaku, untuk merek rokok RD&Bold dan Humer dirinya tidak mengetahui siapa yang mengendalikan distribusi rokok tersebut.

“Tetapi yang pasti rokok itu beredar dari kota Ruteng, yang mengendalikan distribusi saya tidak tahu siapa,” ujarnya.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *