Aktivis PMKRI ini dengan lantang menyebut bahwa praktik percaloan tiket tidak hanya tidak bermoral, tetapi juga melanggar hukum.
Bukan hanya sekadar kecaman, Dominggus juga membeberkan dasar hukum yang membuktikan bahwa calo tiket telah melanggar Undang-Undang dan bisa dijerat hukum!
Praktik ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang di antaranya mengatur:
Pasal 4, yang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang dan/atau jasa dengan harga yang wajar.
Pasal 7, yang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Pasal 62, yang menyebut bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi pidana atau denda.
Lebih lanjut Mahsiswa Universitas Katolik (Unika) Weetebula itu, berharap agar kapolres SBD segera menagkap para calo dalam waktu dekat.
Menurutnya dengan segala bukti yang ada, tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk lambat bergerak.
“Untuk itu, kami berharap dan mendukung tindakan Kapolres SBD agar segera menangkap pelaku calo tersebut dalam waktu dekat sehingga tidak ada lagi korban pemerasan berikutnya,” tandas Dominggus.***