Nasional

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Rupiah Terkait Judi Online Slot8278

×

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Rupiah Terkait Judi Online Slot8278

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Rupiah Terkait Judi Online Slot8278. (Detik Sumba/Foto Istimewa)

DETIK SUMBA – Upaya Bareskrim Polri untuk memberantas jaringan judi online terus berlanjut. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp36,86 miliar yang diduga terkait dengan jaringan situs judi online, termasuk slot8278. Ini adalah pemblokiran aset lanjutan setelah sebelumnya Bareskrim Polri menyita Rp89 miliar dari jaringan yang sama.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam keterangan resminya pada Selasa (12/11/24).

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa pemblokiran aset ini adalah hasil dari penyelidikan intensif terhadap aliran dana yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Dampingi Pengukuran Tanah Warga di Sumba Tengah, Warga Apresiasi Kehadiran Polri yang Humanis

Situs tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan permainan kartu lainnya.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen kuat Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang dinilai meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada banyak aspek kehidupan.

“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” tambah Brigjen Himawan.

Baca Juga:  Pemuda Muna Barat, Dorong Ekonomi Daerah Lewat Sektor Perikanan

Lebih lanjut, Himawan menjelaskan bahwa dana sebesar Rp36,86 miliar yang diblokir berasal dari layanan jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini. Saat ini, Penyidik Siber Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melacak aset-aset lain yang masih terkait dengan jaringan judi online tersebut.

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” tutup Brigjen Himawan.

Baca Juga:  POF PMKRI 2024: Membangun Sinergi Organisasi dan Pemerintah untuk Indonesia

Dengan langkah ini, Bareskrim Polri berharap dapat memutus mata rantai perjudian online yang terus beroperasi dan berupaya melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian berbasis teknologi.***

Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI.