BOS Kena Sorotan: Ciri-Ciri Sekolah yang Dana BOS-nya Tidak Tepat Sasaran

DETIK SUMBA – Akhir-akhir ini, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi perbincangan hangat di kalangan publik setelah muncul kabar adanya indikasi penyalahgunaan dana oleh oknum yayasan yang diduga meminta jatah dari kepala sekolah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ciri-ciri sekolah yang penggunaan dana BOS-nya tidak tepat sasaran atau malah diselewengkan untuk kepentingan tertentu.
Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, ada beberapa ciri yang dapat dijadikan indikator bahwa dana BOS di suatu sekolah tidak digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beberapa ciri tersebut antara lain:
1. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
Sekolah yang tidak menyajikan laporan penggunaan BOS secara transparan, atau tidak menyediakan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disahkan, menjadi salah satu tanda adanya penyimpangan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah wajib menyusun laporan keuangan yang jelas dan akuntabel.
2. Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Operasional Sekolah
Dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan, seperti perbaikan sarana prasarana, penyediaan alat tulis, dan kegiatan pembelajaran yang menunjang mutu pendidikan. Jika terdapat pengeluaran yang tidak sejalan dengan kebutuhan operasional sekolah, hal ini bisa menjadi indikasi bahwa dana tersebut dialihkan untuk kepentingan tertentu.
3. Intervensi dari Pihak Luar Tanpa Dasar Hukum
Jika terdapat indikasi bahwa pihak yayasan atau oknum lain mencoba mencampuri pengelolaan BOS secara langsung, misalnya dengan menagih atau meminta jatah dana dari kepala sekolah, hal tersebut melanggar prinsip otonomi pengelolaan BOS sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Negara. Menurut regulasi tersebut, pengelolaan dana BOS menjadi tanggung jawab sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah dan diawasi oleh komite sekolah.
4. Tidak Ada Partisipasi dan Pengawasan Komite Sekolah
Partisipasi aktif dari komite sekolah sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana BOS sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Ketidakterlibatan atau lemahnya peran pengawasan komite sekolah seringkali menjadi celah bagi terjadinya penyalahgunaan dana.
Dengan adanya berita yang mencuat kepublik terkait penyalagunaan Dana BOS, Pihak berwenang, termasuk Dinas Pendidikan dan instansi pengawas keuangan, di harapkan terus melakukan pemantauan dan audit terhadap penggunaan Dana BOS.
Setiap penyimpangan atau indikasi penyalahgunaan akan mendapatkan sanksi administratif bahkan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menjaga agar dana negara tersebut tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan.
Transparansi dan akuntabilitas merupakan kunci utama dalam pengelolaan dana BOS. Kepala sekolah diharapkan menjaga komunikasi dengan yayasan dan komite sekolah, serta selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan operasional pendidikan.***
Ikuti Berita Terbaru Kami di Detik Sumba dengan KLIK DI SINI. |