DETIK SUMBA – Akhir-akhir ini, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi perbincangan hangat di kalangan publik setelah muncul kabar adanya indikasi penyalahgunaan dana oleh oknum yayasan yang diduga meminta jatah dari kepala sekolah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai ciri-ciri sekolah yang penggunaan dana BOS-nya tidak tepat sasaran atau malah diselewengkan untuk kepentingan tertentu.
Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, ada beberapa ciri yang dapat dijadikan indikator bahwa dana BOS di suatu sekolah tidak digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beberapa ciri tersebut antara lain:
1. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
Sekolah yang tidak menyajikan laporan penggunaan BOS secara transparan, atau tidak menyediakan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disahkan, menjadi salah satu tanda adanya penyimpangan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah wajib menyusun laporan keuangan yang jelas dan akuntabel.
2. Tidak Sesuai dengan Kebutuhan Operasional Sekolah
Dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung operasional pendidikan, seperti perbaikan sarana prasarana, penyediaan alat tulis, dan kegiatan pembelajaran yang menunjang mutu pendidikan. Jika terdapat pengeluaran yang tidak sejalan dengan kebutuhan operasional sekolah, hal ini bisa menjadi indikasi bahwa dana tersebut dialihkan untuk kepentingan tertentu.